BERBENTURAN DENGAN UU

Soal PKPU, Bamsoet Imbau Ketua KPU Kembali ke Jalan yang Benar

Hukum | Selasa, 03 Juli 2018 - 16:35 WIB

Soal PKPU, Bamsoet Imbau Ketua KPU Kembali ke Jalan yang Benar
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Legislator terus melayangkan protes terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Terlebih, regulasi itu dinilai akan berbenturan dengan undang-undang, khususnya mengenai larangan mantan napi koruptor untuk menjadi caleg.

"KPU boleh membuat peraturan KPU tapi yang jadi persoalan peraturan itu tidak boleh menabrak UU (Pemilu) di atasnya, karena akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa ini ke depan," ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

Bamsoet, sapaannya, megatakan bahwa regulasi itu dinilai telah merampas hak asasi warga negara, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945. Pada aturan itu, setiap orang berhak dipilih dan memilih kecuali ada keputusan lain yang diputuskan pengadilan.

"Misalnya hak politiknya dicabut. Tapi sejauh itu tidak ada, tentu tidak boleh satu lembaga pun yang mencabut hak politik warga negara karena dijamin oleh konstitusi," tuturnya.

Oleh sebab itu, dia mengimbau KPU agar kembali ke jalan yang benar dengan mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, setiap lembaga negara, menurutnya, harus taat kepada amanat konstitusi.

"Saya setuju dengan semangat KPU. Cuma caranya itu tidak boleh menabrak aturan. KPU ini seharusnya menjadi pemicu di mana kami seharusnya menjaga keharmonisan, bukan malah memanaskan tensi," tandasnya.(aim)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook