JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia membuka peluang memangil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Untuk diklarifikasi mengenai tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang menjadi sorotan publik.
"Jadi, karena tugas itu diatur kita tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjutinya (memanggil JPU). Itu memang bagian tugas dan kewenangan. Tapi, karena proses peradilan kita tunggu dulu," kata Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak di kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Barita menyampaikan, pihaknya membutuhkan keterangan JPU atas laporan yang dilayangkan Novel dan Tim Penasihat Hukum terkait tuntutan ringan dua oknum Brimob Polri yang menjadi terdakwa kasus teror air keras.
Selain itu, Baruta menyebut pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara juga akan menjadi perhatian Komisi Kejaksaan dalam menangani laporan tersebut. Hal ini tidak lain, agar pihaknya dapat menangani laporan secara objektif.
"Ada penjelasan dari Pak Novel Baswedan, kemudian ada pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kita minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi outputnya rekomendasi," ujar Barita.
Barita berujar, hasil rekomendasi dari Komisi Kejaksaan bisa berupa penghargaan dan hukuman. Dia pun menegaskan, rekomendasi tersebut harus dijalankan oleh pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kewajiban komisi selesai ketika rekomendasi disampaikan. Apabila rekomendasi itu tidak dijalankan Jaksa Agung, kita menyampaikan kepada Presiden," urainya.
Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan telah selesai diperiksa oleh Komisi Kejaksaan (Komjak). Novel menyebut, dirinya diklarifikasi mengenai laporan tim penasihat hukumnya soal rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa penyerangnya.
Diketahui, JPU menuntut dua terdakwa penyiraman air keras Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.
"Klarifikasi dan penyampaian hal-hal berkaitan dengan laporan saya dan kuasa hukum. Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan," kata Novel usai menjalani pemeriksaan, di kantor Komisi Kejaksaan Agung, Kamis (2/7).
Novel menyampaikan, dirinya menginginkan proses penegakan hukum yang baik. Dia pun mengharapkan, Kejaksaan Agung dapat berlaku objektif dalam menangani perakara hukum.
"Ini adalah bentuk dukungan saya dan kita semua terkait dengan kebaikan penegakan hukum ke depan. Tentunya dengan tugas-tugas Komisi Kejaksaan Agung. Kita tentunya mengapresiasi respons dari Komjak yang begitu baik," tukas Novel.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi