“Kalau itu indikasi pelanggaran kuat, menjadi perhatian masyarakat, kita akan proaktif,” kata Surahman.
Menurut Surahman, MKD akan menggelar rapat pimpinan lebih dahulu. Namun, Surahman juga memastikan bahwa jika nanti MKD ikut terjun mengusut dugaan pelanggaran etik, hal itu tidak mempengaruhi proses pemeriksaan di ranah pidana. “Kanal hukum berjalan, kanal etik berjalan, kalau ada dorongan, bisa saja,” kata Surahman.
Selain proses hukum, perkara penganiayaan Masinton juga akan dibawa ke ranah etik di parlemen. Rencananya, hari ini, LBH Apik, akan membawa berkas laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Surahman mengaku belum mengetahui hal itu. Dia juga belum bisa memastikan derajat pelanggaran etik yang diduga dilakukan Masinton.
“Kita lihat penganiayaan seperti apa. Kan masih kontroversi, perlu dicocokkan, biar alat bukti berbicara,” tandasnya.
Sementara Juru Bicara Bareskrim Kombespol Hadi Ramdani menuturkan bahwa laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Masinton Pasaribu baru mulai diproses hari ini. Hal itu dikarenakan laporan dilakukan pada hari libur. ”Laporan masih di meja komandan, nanti setelah itu akan ditentukan penyidik. Apakah mulai penyelidikan atau bagaimana,” terangnya.
Sumber internal Bareskrim menuturkan bahwa sebenarnya mudah untuk membuktikan kasus penganiayaan itu. Dengan hasil visum dan keterangan dari saksi, dua alat bukti itu sudah didapatkan. Sehingga, kasus bisa diproses dengan cepat.
”Namun, kasus ini berbau politis, tentunya perlu kehati-hatian. Bila, kedua pihak ingin berdamai, semua itu bisa ditempuh. Yang pasti Bareskrim tentu akan bekerja profesional pada setiap kasus,” terangnya.(dyn/bay/idr)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga