DUGAAN PENGANIAYAAN MASINTON

Dita Melawan, Kini Minta Pendampingan ke LBH

Hukum | Selasa, 02 Februari 2016 - 02:05 WIB

Usai visum, polisi menyarankan Dita untuk membuat berita acara keesokan harinya. Dia diminta berisitirahat terlebih dulu. Namun, Dita tak kembali ke Polsek Jatinegara karena dirawat di RS Aini sampai hari Minggu, 24 Januari.

Baru dua hari lalu,  Dita akhirnya melaporkan Masinton ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Tuduhan yang diajukan adalah penganiayaan. Menanggapi laporan Dita, Masinton telah menyampaikan bantahan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Masinton, yang membuat mata Dita menjadi lebam bukan karena dirinya. Melainkan, oleh tenaga ahlinya Abraham Leo Tanditasik. Itupun, karena Dita yang dalam kondisi mabuk tiba-tiba berusaha membanting stir, dan tangan kiri Abraham refleks mengelaknya. Gerakan reflek itu yang kemudian mengenai mata Dita hingga menjadi lebam.

Atas laporan yang disampaikan Dita, LBH Apik menyatakan siap mendampingi yang bersangkutan. Pasalnya, dugaan penganiayaan ternyata terungkap tidak hanya sekali dilakukan terlapor. Berdasar penuturan Dita, penganiayaan sempat pula terjadi pada November tahun lalu.

”Ada kejadian sebelumnya, tanggal 17 November (2015). Dan, itu juga sudah dilaporkan ke security. Tapi, karena yang bersangkutan (Masinton) minta jangan diperbesar, maka tidak dipublikasikan. Tapi nyatanya  dilakukan lagi,” kata pendiri LBH Apik, Nursyahbani Katjasungkana, yang ikut mendampingi Dita, kemarin.

Berbeda, di internal Fraksi PDIP, penjelasan Masinton itu lah yang saat ini lebih dipercayai. Wakil Ketua FPDIP Arif Wibowo menyatakan, sepanjang tidak ada bukti lain, klarifikasi yang disampaikan anggotanya yang jadi pegangan.

Dia kemudian juga meminta agar kasus tersebut segera diselesaikan agar tidak melebar dan mengganggu kinerja yang bersangkutan. ”Saya juga berharap kasus ini tidak dipolitisasi, tidak dikembangkan ke yang lain-lain, meskipun bisa saja dihubung-hubungkan ke kinerja Pak Masinton atau lainnya,” kata Arif.

Terpisah Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Surahman Hidayat menyatakan, kasus dugaan penganiayaan Dita oleh Masinton sudah masuk jalur hukum pidana. MKD dalam hal ini akan memantau perkembangan kasus yang dilakukan kepolisian. Namun, MKD belum bisa memastikan apakah lembaga etik DPR yang dipimpinnya akan ikut mengusut kasus itu.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook