MENOLAKAN BERPINDAH KE KABUPATEN KAMPAR

Pemko Cuai, Warga Tempuh Jalur Hukum

Hukum | Jumat, 11 Desember 2015 - 10:13 WIB

Adanya keinginan warga membawa kasus ini ke jalur hukum dan membuat surat pernyataan penolakan bergabung ke Kampar dan ingin tetap berada dalam wilayah Pekanbaru , Sondia menyatakan dukungannya. ”Kondisi ini saya dukung untuk disampaikan ke MA, karena kalau ke provinsi tidak akan selesai, jadi nanti biar MA yang memutuskan,’’ kata Sondia lagi.

Disampaikan Sondia lagi, bahwa dasar masyarakat di tiga RW, dan juga lima RW di Kecamatan Tampan tetap ingin bertahan masuk wilayah Pekanbaru sudah jelas.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Dasarnya PP nomor 19/1987 tentang Tapal Batas. Di sini sudah dijelaskan. Masa PP dikalahkan oleh Permendagri, bagaimana hirarkinya,’’ ujarnya.

Sondia meminta dengan tegas supaya pemko dapat mempertahankan 3 RW ini tetap berada di wilayah Pekanbaru. ‘’Ini aset kita, Pemerintah harus back up. Atau jangan-jangan ada yang bermain di sini hingga masyarakat diabaikan tanpa dimintai persetujuan,’’ kata Sondia curiga.(sol/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook