BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) - Permasalahan pelik yang mendera warga di tiga rukun warga (RW) 15,16 dan 18, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya masih belum mendapatkan kejelasan. Pasalnya, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang diharapkan mampu menjadi pegangan masyarakat, saat ini justru terkesan cuai.
Untuk itu, setelah mendapatkan kesepakatan bersama, warga memastikan mengambil keputusan akan menempuh jalur hukum. Hal tersebut disampaikan Ketua RW 18 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Irhami Thaher. Ia mengatakan semua warga sepakat menyatakan penolakan berpindah ke Kabupaten Kampar.
”Semalam kami sudah adakan musyawarah bersama seluruh warga di tiga RW. Dari hasil musyawarah didapat hasil bahwasannya warga sepakat membawa permasalahan ini ke jalur hukum,” ujar Irhami.
Saat ini warga masih menunggu pertemuan selanjutnya dengan biro hukum yang mewakili warga dalam menempuh jalur hukum. ”Kami belum sempat ketemu sama biro hukumnya. Sabtu depan kami sudah janjian. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” katanya.
Sementara itu, pengamat hukum Dr Mexsasai Indra SH MH saat dikonfirmasi Riau Pos menilai, langkah warga menempuh jalur hukum sudah sangat tepat. Yang mana nantinya dalam proses hukum, permasalahan yang terjadi akan menjadi lebih terang. ”Dalam hal ini jika memang pemko lalai, mau tidak mau warga memang harus tempuh jalur hukum,” katanya.