MENOLAKAN BERPINDAH KE KABUPATEN KAMPAR

Pemko Cuai, Warga Tempuh Jalur Hukum

Hukum | Jumat, 11 Desember 2015 - 10:13 WIB

Ia memaparkan, sebelum terbitnya Permendagri yang mengatur permasalahan tapal batas tersebut harus didasarkan dengan pengecekan dari pihak terkait ke lokasi. Secara administratif hukum permasalahan penentuan tapal batas mesti melibatkan seluruh unsur yang ada. Seperti pihak Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, serta masyarakat beserta RT dan RW.

”Setidaknya camat setempat mesti tahu proses pemekaran wilayah,” sambungnya. Menurutnya warga harus mengadukan permasalahan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

DPRD Dukung Warga

Dalam pada itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman mengaku kecewa dengan statemen Kabag Bagian Tata Pemerintahan Pekanbaru Irma Novrita yang meminta masyarakat menerima keputusan Permendagri itu.  ”Harusnya bukan statemen ini yang disampaikan. Seharusnya pemko memperjuangkan bagaimana dapat mempertahankan, bukan malah pasrah,’’ ujar Sondia kecewa.

Meski merasa kecewa dengan pemko, Sondia minta masyarakat  menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan. ”Ada beberapa SMS warga yang sampai ke HP saya, mereka mengaku kecewa dan resah terhadap Permendagri ini,’’ tambahnya lagi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook