Bendahara RW setempat Maulidin (45) ikut masuk saat penggeledahan. Dia mengatakan dari rumah itu polisi membawa dua buah laptop, satu hard disk, beberapa keping DVD, buku, dan sekitar lima buku rekening yang dibawa.
Sementara Ketua RW 8 Ar Pohan (58) mengaku tidak kenal dengan penghuni rumah. “Saya tidak kenal dan tidak pernah jumpa apa lagi ngomong,” kata pensiunan Polsek Tampan itu.
Di sisi lain Lurah Simpang Baru Rien Rizka Karvi STTP mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
“Yang bersangkutan ditangkap di Rohil, tapi kontrakannya berada di Jalan Merpati Sakti,” ungkap Rien.
Ditambahkannya, barang bukti dari rumah tersebut sudah diamankan. Ketika disinggung apakah penghuni rumah pernah melaporkan ke RT dan RW mengenai keberadaannya di sana. Rien menyebutkan tidak pernah.
“Dan kontrakannya tempat persinggahan saja. Selama ini nggak ada yang mencurigakan dari penghuni rumah,” imbuhnya.(fad/ali/*3/ted)