KASUS KORUPSI

Dewie Yasin Limpo Didakwa Terima Suap Rp1,7 Miliar

Hukum | Senin, 22 Februari 2016 - 16:16 WIB

Dewie Yasin Limpo Didakwa Terima Suap Rp1,7 Miliar

"Kemudian Irenius Adii menyampaikan kepada Rinelda Bandaso bahwa sudah ada pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan dengan syarat ada jaminan pengusaha dimaksud akan menjadi pelaksana pekerjaannya," tutur Kiki.

‎Pada 18 Oktober 2015, Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi menemui Rinelda Bandaso, Irenius Adii, serta pengusaha Setyadi di Restoran Bebek Tepi Sawah, Pondok Indah Mall 2.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Dalam pertemuan itu, disepakati terdakwa I akan menerima dana pengawalan sebesar tujuh persen dari anggaran yang diusulkan," kata Kiki.

‎Atas kesepakatan itu, Dewie Yasin meminta uang muka dana pengawalan sebesar Rp 1,7 miliar kepada Setyadi dalam bentuk Dolar Singapura.

Pada 20 Oktober 2015, disepakati penyerahan uang akan diserahkan di Mal Kelapa Gading Jakarta. Uang tersebut diserahkan oleh Irenius Adii, Setyadi Jusuf, Stefanus Hari, dan Jemmie Dephiyanto kepada Rinelda Bandaso.

Selanjutnya, dibuat surat pernyataan sebagai jaminan yang isinya uang akan dikembalikan apabila Setyadi gagal menjadi pelaksana pekerjaan. Setelah pertemuan itu, mereka dicokok oleh petugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Atas perbuatannya, Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put)

Sumber: Jawa Pos

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook