KASUS KORUPSI

Dewie Yasin Limpo Didakwa Terima Suap Rp1,7 Miliar

Hukum | Senin, 22 Februari 2016 - 16:16 WIB

Dewie Yasin Limpo Didakwa Terima Suap Rp1,7 Miliar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dalam lanjutan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo dan Staf Ahlinya Bambang Wahyu Hadi menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya didakwa menerima uang sebesar SGD 177.700 atau Rp1,7 miliar dari Kepala Dinas ESDM Deiyai Papua Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih Setyadi Jusuf.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2016).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Suap itu diberikan, papar Jaksa Kiki, agar Dewie Yasin Limpo mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Sebelumnya, pada Maret 2015 Kadis ESDM Deiyai Irenius Adii meminta kepada Asisten Pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso untuk dipertemukan dengan atasannya itu guna membahas rencana pembangunan pembangkit listrik Deiyai yang sedang diupayakan mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook