Atas permintaan itu, sebelum rapat kerja dengan Menteri ESDM Sudirman Said, Irenius Adii akhirnya bertemu dengan Dewie Yasin Limpo. "Dalam pertemuan tersebut Irenius Adii meminta kepada Terdakwa I (Dewie Yasin) agar dapat mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai sekaligus menyerahkan proposalnya," kata Jaksa Kiki.
Setelah menyatakan bersedia membantu Irenius, Dewie Yasin Limpo memperkenalkan Kepala Dinas ESDM Deiyai Papua itu kepada Sudirman Said dan Dirjen EBTKE Rida Mulyana. Mendengar keinginan Irenius agar listrik bisa masuk ke Deiyai, Sudirman Said memintanya untuk mengajukan proposal.
"Setelah pertemuan itu, terdakwa I meminta kepada Irenius Adii agar mempersiapkan dana pengawalan anggaran, dan hal itu disanggupi oleh Irenius Adii," ujar dia.
Pada tanggal 28 September 2015, Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi (terdakwa II) meminta kepada Rinelda Bandaso menghubungi Irenius serta mengajak bertemu di Plaza Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Dewie Yasin meminta Irenius untuk menyiapkan dana pengawalan sebesar sepuluh persen dari nilai anggaran yang diajukan oleh Kabupaten Deiyai sebesar Rp 50 miliar.
Berselang sebulan, Irenius kembali menghubungi Rinelda dan menanyakan perkembangan pengajuan proposal. Namun, saat menyampaimannya kepada Dewie Yasin, Irenius diminta untuk menyiapkan dana pengawalan terlebih dahulu.