KPK Periksa Kadis PUPR Pekanbaru dan Kepala Bapenda Kampar

Hukum | Jumat, 01 November 2019 - 05:52 WIB

KPK Periksa Kadis PUPR Pekanbaru dan Kepala Bapenda Kampar
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK RI (FAJAR.CO.ID)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ternyata ada di Pekanbaru. Kamis (31/10/2019), lembaga antirasuah itu menggarap pejabat Pemko Pekanbaru dan Pemkab Kampar serta beberapa pihak swasta yang berstatus saksi atas dugaan tindak pidana korupsi Jembatan Water Front City Bangkinang.

Pejabat Pemko Pekanbaru seperti Kadis PUPR Indra Pomi Nasution yang sebelumnya adalah pejabat di Pemkab Kampar menjadi salah satu yang diperiksa. Selain Indra Pomi, pejabat lain yang diperiksa penyidik KPK adalah Kepala Bapenda Kampar Kholidah. Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah ketika diminta informasi malam tadi.


"Ya, benar. Ada tim turun ke Riau (Pekanbaru, red). Seluruh saksi hadir,” kata Febri.

Penyidik KPK, lanjutnya, memeriksa 6 orang saksi untuk tersangka AN dalam tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Menurut Febri pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Riau, Jalan Ahmad Dahlan Pekanbaru. Selain dua pejabat eselon dua dimaksud, turut pula menjadi saksi Rinaldi Azmi selaku Direktur CV Dimiano Konsultan, Azhari pegawai honorer di Sekretariat Daerah (Setda) Kampar yang pernah menjadi supir mantan Bupati Jefry Noer.

Kemudian ada nama dalam informasi yang diungkapkan Febri pada pemeriksaan kemarin adalah mantan Kepala Inspektorat Kampar Syafrizal dan seorang ASN di Setdako Pekanbaru Edi Susanto.

“Keenam saksi didalami atas perkara di Bangkinang,” sambung Febri.

Penyidik dalam kegiatan di Pekanbaru, lanjutnya, dalam upaya menggali informasi terkait aliran dana proyek jembatan Water Front City Bangkinang. Disinyalir, dana mengalir ke salah satu tersangka dan para saksi dilihat keterlibatan masing-masing atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dugaan aliran dana proyek pada sejumlah pihak atas salah satu dari dua tersangka,” bebernya.

Proyek pembangunan Jembatan Water Front City dikerjakan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dengan anggaran Rp117,68 miliar. Dalam proyek itu, Indra Pomi merupakan pejabat di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Adnan dan Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek hingga diduga menimbulkan kerugian negara Rp39,2 miliar.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook