JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) belum juga diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan sebenarnya Indonesia sudah ada Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam UU itu, sudah diatur soal ormas yang diizinkan dengan persyaratan-persyaratannya.
Karena itu, Amali menyarankan FPI untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur UU. Kalau memenuhi persyaratan, Amali yakin izin FPI pasti akan diterbitkan kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo tersebut.
“Saya kira dipenuhi saja syarat-syaratnya. Kalau syaratnya dipenuhi akan diizinkan, kalau tidak dipenuhi (tidak diizinkan),” kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).
Karena itu, Amali menyarankan FPI untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur UU. Kalau memenuhi persyaratan, Amali yakin izin FPI pasti akan diterbitkan kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo tersebut.
“Saya kira dipenuhi saja syarat-syaratnya. Kalau syaratnya dipenuhi akan diizinkan, kalau tidak dipenuhi (tidak diizinkan),” kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).
Politikus senior Partai Golkar itu yakin bahwa pemerintah tidak mengistimewakan ormas apa pun. Menurut dia, perlakuan terhadap semua ormas harus sama. “Bahaya kalau sampai buat perbedaan, nanti akan datang orang minta keistimewaan. Jadi, konsistensi pemerintah akan dilihat,” jelasnya.
Menurut Amali, pemerintah juga harus menaati ketentuan yang ada di dalam UU Ormas. Kalau syarat itu terpenuhi, maka pemerintah boleh memberikan izin.
“Kalau tidak terpenuhi dan pemerintah memberi izin, maka pemerintah akan dianggap melanggar,” katanya.(boy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina