DUGAAN KORUPSI PT PERTAMINA

Konter lewat Eksepsi Pekan Depan

Hukum | Jumat, 01 Februari 2019 - 08:45 WIB

Konter lewat Eksepsi Pekan Depan
Karen Galaila Agustiawan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan memasuki babak baru. Kamis (31/1) perempuan yang akrab dipanggil Karen itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam perkara itu, jaksa penuntut umum mendakwa Karen telah merugikan negara lebih dari Rp568 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Karen berniat mengajukan eksepsi. Rencananya, nota keberatan itu akan dibacakan dalam sidang perdana kemarin. Namun majelis hakim yang di pimpin Emilia Djaja Subagia meminta supaya nota keberatan itu dibacakan dalam sidang berikutnya.

Baca Juga :Mantan Bendum PDIP Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos

”Tadinya saya memang berharap bahwa eksepsi dari dakwaan tersebut bisa dibacakan hari ini (kemarin, red). Tapi, memang kalau harus menunggu pekan depan tidak apa-apa,” imbuhnya.

Menurut Karen, nota keberatan yang akan dia bacakan merupakan konter dakwaan. Dia menyampaikan, selama dirinya memimpin Pertamina sama sekali tidak pernah merasa bahwa para pekerja perusahaan BUMN itu serendah yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan.  ”Sampai bidding saja harus belajar,” imbuhnya.

Dia tegas menyampaikan, pekerja Pertamina merupakan putra dan putri terbaik bangsa. Dalam surat dakwaan yang dibacakan kemarin, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Karen melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) TM Pakpahan, Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. ”Yaitu Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd) Australia,” ungkap Pakpahan.

JPU berpandangan, Karen telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina. Padahal itu sudah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.(syn/jpg)

Langkah melawan hukum tersebut, sambung Pakpahan, dilakukan oleh Karen dalam participating interest  (PI) terhadap lapangan atau blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 10 lalu. Investasi itu dinilai oleh JPU menyalahi aturan karena dilakukan tanpa pembahasan atau kajian. Sehingga berujung kerugian keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar.

Menanggapi surat dakwaan itu, Soesilo Aribowo sebagai kuasa hukum Karen menyampaikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh kliennya bukan tindak pidana.

”Itu saya kira sangat fundamental. Karena saya melihat bukan domain hukum pidana sebenarnya. Tetapi, itu adalah aksi korporasi biasa” ungkap dia ketika diwawancarai oleh awak media usai sidang kemarin.

Untuk itu, dia pun mempertanyakan aturan investasi mana yang dilanggar kliennya. Kalau pun ada langkah yang keliru dalam pengambilan keputusan oleh Karen, sambung Soesilo, itu tidak bisa serta merta dianggap sebagai tindak pidana. Lebih dari itu, dia menyampaikan bahwa sama sekali tidak tampak mens rea atau niat jahat dari Karen dalam pengambilan keputusan terkait dengan investasi di ROC, Ltd Australia.

”Kalau itu terpenuhi semua, kita bisa lihat sama-sama,” ujarnya. ”Tapi, ini kita tidak bisa melihat itu,” tambah dia.

Sebaliknya, Soesilo menyampaikan bahwa selama Karen berada di jajaran pimpinan Pertamina, perusahaan BUMN itu malah tumbuh.

”Kalau tiba-tiba sekarang semua perbuatan-perbuatan yang semacam ini dianggap salah, ini sangat berbahaya saya kira,” bebernya.

Bahkan, masih kata Soesilo, dalam dakwaan kemarin sama sekali tidak tampak bahwa kliennya telah menerima suap, berkolusi, atau beritidak buruk.

”Itu sama sekali tidak ada,” imbuh dia.(syn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook