JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Asisten rumah tangga Nirina Zubir, Riri Khasmita melalui pengacaranya sempat menyatakan bahwa Nirina telah menerima dana sebesar Rp600 juta. Dana yang ditransfer tersebut, menurut pengacara Riri Khasmita, adalah bukti bahwa aset milik mendiang ibu Nirina memang telah dijual kepada mereka.
Menanggapi hal tersebut, Nirina mengakui ia memang sempat menerima dana tersebut.
“Pada waktu itu memang pernah terjadi, ada transfer uang. Dia memang transfer uang ke saya Rp600 jutaan,” aku Nirina Zubir dalam jumpa pers di bilangan Jakarta Barat, belum lama ini.
Kendati demikian, pemain film Comic 8 itu menolak dana yang ditransferkan Riri adalah bentuk penjualan aset ibunya yang dibagikan kepada ahli waris. Sebab, Nirina kemudian mengembalikan dana itu.
Menurutnya, jika memang dana tersebut hasil penjualan tanah, tidak mungkin ia mengembalikan dananya kepada Riri Khasmita. Namun sayangnya Nirina Zubir masih enggan mengungkap apakah dana tersebut pinjaman, atau yang lainnya.
“Ada suatu cerita yang akan saya ceritakan tapi tidak sekarang. Kalau mau bukti ya nggak apa-apa main bukti-buktian,” jelasnya.
Nirina lantas mengungkapkan alasan kenapa dirinya menerima transfer dana itu dari Riri.
“Saat itu saya ada keperluan yang memang melibatkan ibu saya. Waktu itu saya mau beli rumah di Bali. Cuma anggaran saya memang tidak sebesar itu. Ibu saya lihat tempatnya, ibu juga naksir. Ibu bilang ya sudah ambil,” terangnya.
Namun, karena niat tersebut akhirnya diurungkan, Nirina Zubir akhirnya mengembalikan dana Rp600 juta ke Riri. Bukti pengembalian dana tersebut pun mereka simpan.
“Kalau saya dibilang menikmati dana hasil penjualan tanah, itu tidak benar. Adanya buktinya. Jelas ada ditransfer atas nama nomor rekening Riri Khasmita,” ungkapnya sembari mempersilakan pihak Riri membeberkan cerita dan bukti-bukti versinya kepada penyidik.
Diketahui, keluarga Nirina Zubir dilaporkan balik oleh Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Keluarga Nirina dilaporkan terkait tuduhan kasus penyekapan dengan Pasal 333 KUHP.
Laporan tersebut dilayangkan sebagai reaksi dari adanya laporan polisi yang dilayangkan pihak Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya terkait penggelapan sejumlah aset milik mendiang ibunya yang diduga dimanipulasi melibatkan mafia tanah.Laporan keluarga Nirina terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/.
Dalam kasus laporan keluarga Nirina, penyidik sudah resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan mengenakan penahanan terhadap mereka. Masing-masing berinisial RK, E, F, IR, dan ER. RK dan E adalah pasangan suami-istri mantan asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir. Sementara 3 orang lainnya, notaris/PPAT yang membantu mengurusi perpindahan aset secara ilegal.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman