JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Video syur berdurasi sekitar 47 detik sebagaimana beredar dan viral di media sosial, pemeran perempuannya telah terkonfirmasi adalah Rebecca Klopper. Sebelum video itu viral, ternyata Rebecca Klopper sudah pernah membuat laporan polisi ke bagian Cyber Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat setelah Rebecca Klopper diperas, kerap dimintai sejumlah uang oleh orang tak bertanggung jawab.
"Laporan saat itu pengancaman dan pemerasan. Ada yang menghubungi dia minta ditransfer, dia merasa terganggu. Dia kemudian cerita sama saya dan kita langsung membuat laporan polisi," kata teman dekat Rebecca, Marissya Icha kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Pada saat membuat laporan polisi di awal tahun terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan, Rebecca Klopper bukan didampingi Sandy Arifin, pengacaranya sekarang. Kala itu Rebecca didampingi oleh Ahmad Ramzi bertindak sebagai kuasa hukum.
"Saya minta bantuan Bang Ramzi untuk mendampingi sebagai kuasa hukum," aku Marissya Icha.
Laporan Rebecca Klopper rupanya mendapat respons cepat dari polisi. Hanya sekitar satu bulan dari laporan polisi dibuat, 2 orang pelaku berhasil diciduk aparat penegak hukum.
"Bahkan mantannya juga sempat dipanggil (dimintai keterangan oleh penyidik)," ujar Marissya Icha.
Dikatakan Marissya Icha, video berdurasi 47 detik sebagaimana beredar di media sosial ternyata dibuat sekitar 4 tahun silam.
"Posisi Rebecca saat itu masih di bawah umur, masih berusia 17 tahun," kata Marissya Icha.
Merupakan video lama, dia pun memastikan sosok laki-laki dalam video syur Rebecca Klopper bukan lah Fadly Faisal. Sosok laki-laki dalam video konten pornografi merupakan mantan kekasih dari perempuan yang kini berusia 21 tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman