Video Syur Rebecca Klopper yang Dilaporkan ALMI ke Polda, Apakah Video Baru?

Hiburan | Rabu, 04 Oktober 2023 - 01:01 WIB

Video Syur Rebecca Klopper yang Dilaporkan ALMI ke Polda, Apakah Video Baru?
Rebecca Klopper (INSTAGRAM KLOPPER)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aktris Rebecca Klopper kembali dilaporkan ke polisi baru-baru ini. Laporan dibuat oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) di Polda Metro Jaya.

Rebecca Klopper dilaporkan buntut dari tersebarnya video syur dirinya berdurasi 10 menit 52 detik dan video berdurasi 1 menit 58 detik. Laporan terhadap Rebecca Klopper teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.


Apakah 2 video yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya merupakan video baru dan berbeda dari video syur Rebecca Klopper versi panjang yang sempat beredar beberapa waktu lalu?

"Yang kita laporkan ada dua video. Yang satu, video dia (Rebecca Klopper) sendiri, itu yang 1 menit 58 detik. Yang berdua, yang videonya hampir 11 menit. Sepertinya video sama dengan yang beredar beberapa waktu lalu," kata Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin kepada JawaPos.com, Selasa (3/10).

Selain Rebecca Klopper, ALMI melaporkan pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video asusila dari kekasih Fadly Faisal tersebut.

"Yang kita laporkan 3 objek. Pertama, orang yang membuat video itu yaitu para pelaku yang bermain di video itu. Kedua, yang menyebar luaskan lewat Twitter dan lewat akun website," ungkap Zainul Arifim.

"Ketiga, yang membiayai video. Karena dalam website banyak video selain RK seperti dalam kasus yang sempat ditangkap petugas kepolisian," imbuhnya.

Melengkapi laporan polisi yang dibuat, ALMI juga melengkapinya dengan membawa sejumlah bukti. "Video syur ada 2 buah, nama situs website, dan nama akun Twitter," tuturnya.

Usai melaporkan video syur Rebecca Klopper, Zainul menyebut dirinya sebagai pihak pelapor akan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini.

"Siang ini kita di-BAP sebagai pelapor dan saksinya ada 2 orang," tuturnya.

Terkait laporannya tersebut, Rebecca Klopper dan terlapor lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) juncto Pasal 45 (1) Jo Pasal 52 dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29, dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook