JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Artis Rebecca Klopper kini terseret masalah hukum setelah video syur 47 detik beredar dan viral di jagat maya. Selain Rebecca yang melaporkan secara langsung penyebar konten pornografi, ada juga pihak lain yang turut mengadukannya ke pihak berwajib.
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper memastikan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian. Apabila ada panggilan pemeriksaan dari penyidik, dipastikan kekasih Fadly Faisal itu akan menghadirinya.
"Untuk proses hukumnya sendiri kami akan kooperatif. Jika ada agenda pemeriksaan tentu akan hadir," kata Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Sandy Arifin dan tim mendapatkan kuasa penuh untuk menangani kasus video syur 47 detik. Oleh karena itu, Sandy dan tim akan berusaha sekuat tenaga untuk membela Rebecca Klopper. Sekalipun pakar telematika sudah angkat bicara dan dinyatakan adanya kesamaan identik dengan Rebecca Klopper, Sandy masih enggan berbicara terkait konten video syur 47 detik. Dia beralasan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Untuk isi videonya sendiri kami tidak bisa menyampaikan. Kami tidak boleh mendahului polisi, tidak boleh mendahului proses hukum," ujar Sandy.
Sebelumnya, Sandy Arifin dan tim mewakili Rebecca Klopper telah melaporkan kasus beredarnya video 47 detik yang viral beberapa waktu belakangan ke Bareskrim Polri pada Senin, 22 Mei 2023.
Rebecca melaporkan dua akun Twitter Dede Gemes dan Dede Kugem.Laporan ini dilengkapi dengan barang bukti berupa screenshot. Dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain Rebecca Klopper, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) juga sempat mengadukan video syur 47 detik ke Bareskrim Polri pada Selasa (23/5). Aduan dibuat karena video syur tersebut dinilai berdampak negatif kepada generasi muda.
ALMI menilai beredarnya video syur mirip Rebecca Klopper melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Undang Undang ITE.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman