JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Terdakwa kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik, Medina Zein, dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), Senin (19/9).
Sidang tuntutan Medina Zein digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang, MZ pun didampingi suami sekaligus pengacaranya, Lukman Azhari.
Medina Zein telah menerima tuntutan jaksa untuk kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Kasus tersebut merupakan buntut dari laporan Uci Flowdea.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Medina Zein dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU dalam persidangan, Senin (19/9).
“Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman enam bulan," lanjut jaksa.
Medina sebelumnya mengaku akan menerima tuntutan jaksa. Dia pun memilih menyerahkan masalah tersebut kepada Tuhan. Seperti diketahui, Medina Zein tengah menjalani sidang atas kasus yang dilaporkan dua seterunya yakni Marissya Icha dan Uci Flowdea.
Sebelumnya, ia juga sudah menjalani sidang pemanggilan saksi a de charge yang dihadirkan oleh kuasa hukumnya.
Namun, majelis hakim menolak untuk memeriksa saksi tersebut karena tidak berada di kantor Pengadilan maupun Kejaksaan.(int/eca)