JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aktor Tora Sudiro mulai menjalani rutinitas hariannya usai permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Tora, Lydia Wongsonegoro, kliennya itu sedang beraktivitas normal.
"Saya kurang tahu sedang apa. Mungkin istirahat, ya," katanya kepada JawaPos.com.
Dia menyatakan, Tora sendiri akan hadir dalam promosi film Warkop DKI Reborn: Part 2.
"Sudah pasti ikutan. Saya pastikan itu," tuturnya.
Adapun film Warkop DKI Reborn: Part 2 dijadwalkan bakal rilis pada 31 Agustus mendatang. Dalam kesempatan itu, Lydia juga menjamin kalau Tora tidak akan melakukan perbuatan yang sama, misalnya menghilangkan barang bukti atau kabur.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Tora pada 12 Agustus, dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.
Dia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur. (sam)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama