JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus pembuatan film porno di Jakarta Selatan diduga melibatkan beberapa orang terkenal, seperti Siskaeee dan Virly Virginia. Keduanya bahkan akan dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
“Setidaknya terdapat 12 pemeran dalam film ataupun adegan film dewasa dimaksud, yang ke 12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kita lakukan upaya paksa penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kita kembangkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (12/9).
11 pemeran perempuan itu yakni CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB, dua lainnya adalah Siskaeee dan Virly. Sementara 5 pemeran pria yakni BP, P, UR, AG, AD, dan RA. Mereka juga akan dikintai keterangan oleh penyidik.
Rencananya, Siskaeee dan Virly akan dipanggil sebagai saksi pada pekan ini. “SKE dan VV (akan dipanggil untuk diperiksa) Minggu ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman