JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pembatalan proses hukum komika Muhadkly MT alias Acho diharapkan dapat segera dilakukan. Hal itu sebagaimana permintaan pengelola Apartemen Green Pramuka berharap Kejaksaan Jakarta Pusat.
Adapun sebelumnya, kasus Acho tersebut telah disepakati kedua belah pihak untuk diselesaikan secara damai. Pada 16 Agustus 2017 lalu, Green Pramuka bersama kuasa hukumnya Muhammad Rizal Siregar sudah mengajukan surat permohonan penghentian perkara (SP3) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Surat itu sudah diterima oleh Kepala Seksi Tata Usaha Kejari Jakarta Pusat. Diketahui, pihak Green Pramuka memohon kepada Kajari agar perkara dengan komika Muhadkly MT alias Acho dihentikan penuntutannya dengan pertimbangan bahwa telah terjadi Kesepakatan Penyelesaian Sengketa tertanggal 15 Agustus 2017 yang dibuat oleh dan antara Green Pramuka selaku pelapor dengan Muhadkly MT alias Acho selaku terlapor.
“Jadi, kami kan bulan lalu di Mapolda Metro Jaya telah sepakat untuk menyelesaikan ini secara damai dan kekeluargaan. Namun ada proses pembatalan proses hukum di tingkat Kejaksaan,“ kata Marketing Director Green Pramuka City Jeffry Yamin dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9/2017).
Jeffry menyatakan, dalam pertemuan antara pengelola Apartemen Green Pramuka dan Acho pada awal Agustus 2017 telah disepakati untuk merumuskan kesepakatan-kesepakatan yang akan diajukan oleh masing-masing pihak berkaitan dengan upaya damai. Namun, berkas perkara Acho rupanya telah telanjur dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Pusat.