Karena itu, imbuhnya, perlu dilakukan pencabutan pelaporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan. Mengenai kelanjutan perkara setelah penyerahan surat permohonan penghentian perkara, Kuasa Hukum Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan peraturan yang ada.
"Kalau berdasarkan yang kami dapat dari pihak kejaksaan belum ada informasi berapa lama pencabutan perkara ini akan selesai, yang disampaikan bahwa mereka akan mengkaji secara internal terlebih dahulu," jelasnya.
Lebih jauh, dia berharap perselisihan dengan Acho menjadi kejadian terakhir. Menurutnya, pada masa mendatang para penghuni apartemen Green Pramuka City diharapkan dapat mengedepankan proses musyawarah.
“Kami sangat berharap komunikasi yang lebih baik dapat semakin terjalin di antara pengelola dan penghuni apartemen. Tidak ada pihak yang harus saling dirugikan,” tuntasnya. (ika)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama