JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dalam kasus video bikini di pinggir jalan. Namun, penyidik tidak langsung mengenakan penahanan kepada Dinar.
“Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Azis menuturkan, DJ seksi tersebut hanya diharuskan melakukan wajib lapor 2 kali seminggu.
“Ya pasti wajib lapor,” beber Azis.
Sebelumnya, Dinas Candy mengunggah video kontroversial di akun Instragramnya @diner_candy. Dalam video tersebut, dia sedang memakai bikini warna merah di pinggir jalan.
Dinar juga membawa sebuah papan berisikan penolakan PPKM Level 4 diperpanjang. Aksi Dinar direkam oleh seseorang dari dalam mobil. Akibat video ini, sontak mengundang berbagai reaksi dari masyarakat.
Atas tindakannya tersebut, dia harus berurusan dengan pihak kepolisian. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun resmi menaikan status hukum kasus video bikini Dinar Candy ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, penyidik juga telah menetapkan Dinar sebagai tersangka.
“Dari proses penyidikan tesebut dengan alat bukti yang ada, kemudian kita menetapkan saudari DC bagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.
Azis menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Dinar dijerat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi. “Dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar,” jelas Azis.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra