JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis sejumlah catatan program televisi selama Ramadan. Ada sejumlah tayangan dari program televisi yang disebut memiliki indikasi pelanggaran dengan muatan bodyshaming, indikasi sensualitas, dan kekerasan verbal.
Ketua Komisi Infokom MUI KH Mabroer mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan program dalam dua tahap. Kali ini pihaknya menyampaikan hasil pemantauan dari tahap kedua dalam periode 13-23 April.
Dalam periode itu terdapat 19 TV siaran yang menjadi objek pemantauan pada Ramadan 2022. Hasilnya, selama 10 hari tersebut ditemukan indikasi pelanggaran dengan muatan bodyshaming, indikasi sensualitas, dan kekerasan verbal.
“Indikasi pelanggaran terdapat pada program reality show dan komedi yang disiarkan secara langsung,” kata dia dalam keterangannya, Ahad (1/5).
Arifah, Anggota tim MUI untuk pemantauan tayangan program Ramadan di televisi mengatakan, pihaknya mencatat beragam program di stasiun televisi terindikasi masih memunculkan pelecehan atau penghinaan, menonjolkan sensualitas, kekerasan fisik, dan verbal. Umumnya terkait pada program sahur yang disiarkan oleh empat stasiun televisi. Total terdapat enam program yang terkait dengan Ramadan.
Atas hasil pemantauan itu, Komisi Infokom MUI menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, meminta KPI memberikan sanksi tegas kepada stasiun TV yang masih memunculkan indikasi pelanggaran sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan.
Lembaga penyiaran atau stasiun televisi tidak membuat yang bersifat tayangan langsung (live). Terutama untuk jenis program komedi, reality show, dan variety show yang kerap kali menggunakan cara berkomunikasi dan aksi spontan (impromptu). “Direkomendasikan untuk menjadi program recording dengan kontrol kualitas sebelum tayang,” ujar dia.
Rekomendasi kedua, lembaga penyiaran atau stasiun televisi membuat evaluasi menyeluruh secara kualitatif dan kuantitatif terkait dengan seluruh program yang ditayangkan selama Ramadan, guna menghindari pelanggaran sejenis di tahun-tahun mendatang.
Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Gun Gun Heryanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi lembaga penyiaran yang sudah mendedikasikan program siarannya untuk umat. “Banyak program-program yang bagus yang harus diapresiasi sebagai bagian dari hal yang perlu dilanjutkan tahun-tahun berikutnya,” kata dia.
Dalam konteks pemantauan, Gun Gun mencontohkan ada kemungkinan tendensi-tendensi pelanggaran Undang-Undang No 32/2022, Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS), sampai kepatutan syariat yang menjadi fokus perhatian.
Menurut dia, evaluasi ini sangat penting karena menyangkut kepentingan publik dan frekuensi publik. “Sehingga diperlukan evaluasi yang sifatnya komprehensif dalam konteks itulah pemantauan itu dilakukan,” jelasnya. Dia berharap kualitas penyiaran saat bulan Ramadan dari tahun ke tahun membaik.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman