MELIHAT MODUS PEREDARAN NARKOTIKA DI ROHIL

Pengunjung RM Pak Kumis juga Bisa Nyabu di Tempat, CK Per Hisap Rp50 Ribu

Feature | Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:56 WIB

Pengunjung RM Pak Kumis juga Bisa Nyabu di Tempat, CK Per Hisap Rp50 Ribu
Kasat Narkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko saat meintrogasi tersangka PID alias Pak Kumis di ruang penyidik Satnarkoba Polres Rohil, Selasa (12/10/2021). (AFIAT ANANDA/RIAUPOS.CO)

Berbagai modus operandi di lakukan para penjaja narkotika. Mulai dari penjualan paket, hingga di jual untuk beberapa kali hisap saja. Seperti yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Laporan: Afiat Ananda, Tanah Putih, Rohil


Pak Kumis, begitu ia akrab disapa terpaksa digelandang Satuan Reserse Narkotika Polres Rohil. Ia kedapatan menjajakan sabu-sabu kepada pengunjung rumah makan miliknya.

Pak Kumis ketika digiring ke ruang penyidik Satnarkoba Polres Rohil terlihat pasrah. Kepalanya terus menunduk, wajahnya juga terlihat lesu. Bahkan ketika ditanyai penyidik, Pak Kumis sedikit kebingungan menjawab. 

Usai di interogasi, ia langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Rohil. Pak Kumis seorang pemilik rumah makan. Namun, ia pun jadi pemakai narkoba jenis sabu, hingga menyediakan tempat bagi pemakai lainnya.

Caranya cukup unik. Konsumen yang datang, cukup membayar sebesar Rp50 ribu saja. Disana Pak Kumis sudah menyiapkan sabu-sabu beserta bong untuk dihisap di tempat.

Pak Kumis kepada wartawan menyebut bahwa aksi yang ia lakukan biasanya dilakukan dengan 2 sampai 3 orang. Ia menggunakan istilah “CK”. Yakni akronim dari Cari Kawan untuk patungan membeli sabu kemudian dihisap bersama-sama.

“CK saja bang. Cari kawan. Jadi nanti hisap sama-sama,” ungkapnya.

Dari hasil bisnis haram itu, Pak Kumis bisa mendapat omset Rp700 ribu dalam sehari. Kasat Narkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko menuturkan, pihaknya sempat mendapat informasi awal tentang banyaknya pengguna sabu di RM Pak Kumis.

“Kan awalnya dari informasi masyarakat perihal maraknya aktifitas penggunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah makan yang terletak di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih,” ungkap Noki kepada Riaupos.co, Selasa (12/10/2021).

Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidian mendalam. Bahkan sampai harus melakukan under cover buy untuk membuktikan aksi Pak Kumis. 

Benar saja. Petugas kemudian mendapati Pak Kumis tengah beroperasi tepat di belakang rumah makan miliknya. Polisi berhasil mengamankan Pak Kumis dan seorang konsumen yang masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Di lokasi juga diamankan 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, uang Rp50 ribu, alat hisap bong, mancis dan pipet takar,” tutur Noki.

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook