JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tahun 2022 menjadi tahun yang cukup berat bagi perekonomian global, tak terkecuali Indonesia. Salah satunya tekanan inflasi yang semakin tinggi seiring dengan ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina, kebijakan proteksionisme yang masih berlangsung, serta terjadinya fenomena heatwave (gelombang panas) di beberapa negara.
Di dalam negeri, kenaikan harga komoditas, seperti minyak goreng, harga bahan bakar minyak (BBM) dan kenaikan bahan pokok lainnya turut mendorong lonjakan inflasi sepanjang paruh kedua 2022. Akibatnya inflasi di negara maju maupun emerging market meningkat tinggi dan mendorong bank sentral di banyak negara melanjutkan kebijakan moneter agresif. Sebut saja Amerika Serikat dan Inggris yang cukup agresif menaikkan tingkat suku bunganya guna meredam laju inflasi yang cukup tinggi.
Bank Indonesia (BI) yang menggawangi kebijakan moneter di Indonesia sepanjang paruh pertama 2022 menjaga suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 3,5 persen. Seiring dengan mulai naiknya ekspekstasi inflasi, BI mulai menaikkan suku bunga acuan pada Agustus 2022 sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen dari sebelumnya sebesar 3,5 persen sejak RDG BI pada Februari 2021.
Kebijakan menaikan suku bunga pada Agustus 2022 dilakukan BI sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi dan inflasi volatile food, serta memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah. Kenaikan suku bunga terus berlanjut hingga Desember 2022.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 21-22 Desember 2022, Bank Indonesia kembali menaikan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan BI 7 days reverse repo rate 25 bps jadi 5,50 persen,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara daring, Kamis (22/12/2022).
Keputusan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi sehingga inflasi inti tetap terjaga dalam kisaran 2-4 persen sesuai target yang ditetapkan Bank Indonesia.
Langkah BI melakukan penyesuaian suku bunga acuan cukup berhasil meredam lonjakan inflasi sepanjang paruh kedua 2022, meski masih di atas target inflasi tahunan pada 2022 sebesar 2-4 persen. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat inflasi pada November 2022 Year on Year (y-on-y) sebesar 5,42 persen.
Sementara dalam mengawasi kinerja lembaga keuangan bank dan non bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai bagian untuk terus meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan upaya perlindungan investor di pasar modal.
Sepanjang 2022, OJK telah menerbitkan 7 Peraturan OJK dan 12 Surat Edaran OJK serta menerbitkan izin dan/atau pendaftaran sebanyak 14.374 yang terdiri dari 8 izin pelaku bidang pengelolaan investasi, 2.999 produk pengelolaan investasi Pasar Modal, perpanjangan izin wakil dan izin baru sebanyak 11.083, izin lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal sebanyak 216, 63 Emiten baru, dan 6 Penyelenggara SCF.
Sementara itu, dari sisi pengawasan dan penegakan hukum, OJK telah melakukan 217 tindakan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan teknis dan pemeriksaan kepatuhan yang diikuti dengan penyelesaian 54 pemeriksaan dari 162 kasus di bidang Pengelolaan Investasi, Transaksi dan perdagangan Saham, Lembaga Efek, Emiten dan Perusahaan Publik, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
Sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilakukan, OJK telah menetapkan 1.057 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp151,09 miliar.
Sebagai upaya dalam memberikan perlindungan investor, OJK juga telah menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan dari 46 kasus yang disampaikan kepada OJK.
“Kami mengajak seluruh stakeholders untuk terus meningkatkan komitmen serta senantiasa proaktif, kolaboratif, dan tanggung jawab untuk turut mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan sehingga apa yang dicita-citakan dan diamanahkan dalam Undang-Undang tersebut dapat segera terwujud,” kata Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman