JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Perubahan kewenangan insentif fiskal yang sebelumnya ada pada Kemenkeu dan kini dialihkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diharapkan bisa memberikan kepercayaan kepada investor terhadap iklim usaha di RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, 18 area ditetapkan sesuai dengan kriteria yang sudah ada. "Saya dengan kepala BKPM membahas untuk aspek yang masih tidak ter-define secara jelas 18 itu," ujar dia, kemarin.
Kebijakan yang mulai berlaku 3 Februari 2020 itu tertuang dalam Instruksi Presiden No 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Adapun pemberian insentif yang didelegasikan ke BKPM, antara lain, fasilitas investasi, termasuk insentif fiskal seperti tax holiday hingga tax allowance.
Dia mengungkapkan, masih ada beberapa aspek lagi yang akan dibicarakan lebih lanjut oleh BKPM. Termasuk untuk menaruh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengontrol langsung pelaksanaannya di lapangan, apakah sesuai atau tidak.
"Untuk hal-hal nanti dari BKPM meminta kepada Kemenkeu pajak untuk melihat realisasinya yang sesuai dengan apa yang mereka sampaikan pada saat mereka meminta fasilitas itu," kata dia.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu akan membuat urusan pemberian insentif fiskal dan perizinan tidak lagi berbelit. Khusus untuk tax holiday, BKPM berhak memutuskan pemberian tax holiday atas 18 industri pionir sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 10 Tahun 2018.
Adapun aturan teknis terkait perincian itu juga akan dibahas. Dengan demikian, diharapkan proses pengusulan bidang usaha baru untuk memperoleh tax holiday bisa dipersingkat. "BKPM bersama dengan Kementerian Keuangan memutuskan bersama dan dalam waktu yang cepat tiga hari sudah bisa diputuskan apakah bisa diberi tax holiday atau tidak, kalau yang sekarang enam bulan belum tentu clear," jelasnya.(jpg)