PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) wilayah Sumbar Riau membayar klaim sebesar Rp797.995.853.173 kepada 65.148 tenaga kerja pada semester I 2018.
Klaim tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp733.039.830.867 dengan 52.424 kasus, Jaminan Kematian (JKM) Rp16.812.600.000 terdiri dari 741 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Rp43.788.239.434 dengan 8.367 kasus, dan Jaminan Pensiun (JP) Rp4.355.182.872 dengan 3.616 kasus.
Hal ini diungkapkan PPS Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Supriyatno di sela-sela Bimbingan Teknis Pelayanan Se-Wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Sabtu (28/7).
Supriyatno menambahkan, proses pencairan JHT dilakukan setelah peserta berhenti bekerja dengan masa tunggu 1 bulan. ”Persyaratan klaim sangat mudah. Hanya membawa KTP, KK, surat pengalaman kerja dan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek. Namun sering ditemui saat melakukan klaim ada peserta yang tidak melengkapi persyaratan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan sehingga menghambat proses pencairan,” ucap Supriyatno akhir pekan kemarin.
Untuk pencairan klaim dapat juga dilakukan melalui kanal e-services BPJS Ketenagakerjaan dengan cara peserta meng-upload dokumen pencairan melalui e-klaim. Setelah di-upload dan mendapat konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan peserta dapat langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan konfirmasi dan dokumen kepada security dan akan mendapat antrean khusus.
Menurut Supriyatno, pihaknya masih tetap gencar menyosialisasikan empat program.(hen)