BANTU PENGUSAHA BAYAR KEWAJIBAN THR

Pemerintah Pangkas 90 Persen Iuran Jamsostek Selama 3 Bulan

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 30 April 2020 - 21:25 WIB

Pemerintah Pangkas 90 Persen Iuran Jamsostek Selama 3 Bulan
ILUSTRASI layanan BPJamsostek (Yogi Wahyu/Jawapos)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) hingga 90 persen selama tiga bulan. Ini dilakukan demi membantu pengusaha memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jika relaksasi masih dibutuhkan, maka tak tertutup kemungkinan periodenya akan diperpanjang. Airlangga menyampaikan, kelonggaran tersebut diberikan kepada 116.705 perusahaan.


"Di sini relaksasi yang diberikan adalah relaksasi pemotongan iuran 90 persen untuk tiga bulan, dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi, yaitu terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Airlangga, dilansir dari Antara, Kamis (30/4).

Saat ini, ujar Airlangga, landasan hukum yang mengatur hal tersebut masih disusun pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dengan adanya relaksasi ini, ditambah penundaan pembayaran iuran jaminan pensiun, maka keringanan yang diberikan pemerintah mencapai Rp 12,36 triliun.

Rinciannya, keringanan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja mencapai Rp 2,6 triliun, keringanan iuran jaminan kematian mencapai Rp 1,3 triliun, dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun. Dalam kesempatan sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk melaksanakan pelonggaran tersebut.

RPP akan mengatur soal pelonggaran pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun Jamsostek. Ida berharap pelonggaran tersebut bisa membantu pengusaha memenuhi hak karyawan termasuk THR.

"Harapan kami, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan," tukasnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook