SETUJU DIVESTASI 51 PERSEN

Kontrak Freeport Akan Diperpanjang, Bagaimana Pemasukan Negara?

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2017 - 17:30 WIB

Kontrak Freeport Akan Diperpanjang, Bagaimana Pemasukan Negara?
Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyanisaat konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/08). (DERY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perpanjangan izin operasi hingga 2031 mendatang akan didapatkan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). Kontrak itu diperpanjang hingga 2041 dengan berbagai syarat yang perlu dipenuhi PTFI.

Freeport sendiri diminta untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen dan melakukan pembangunan smelter dalam lima tahun kedepan. Bukan itu saja, sektor perpajakan juga menjadi perhatian utama pemerintah. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pihaknya memastikan jika penerimaan perpajakan dari Freeport akan lebih besar dari yang sebelumnya di Kontrak Karya (KK).

Baca Juga :1.600 Warga Kuansing Terima Bantuan Mesin Pompa Air

"Penerimaan negara operasi Freeport menghasilkan penerimaan negara dalam bentuk pajak dan bukan pajak dan penerimaan perpajakan lainnya. Untuk penerimaan pajak ada pusat dan pajak daerah. Kami telah menghitung, penerimaan negara dari sisi komposisi pajak, bea cukai dan pajak daerah dan royalti. Kita telah mengusulkan penerimaan yang lebih besar, yaitu berdasarkan kepada UU mengenai Minerba pasal 159 huruf C," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Diterangkannya, penerimaan itu sudah disepakati. Nantinya, hasil kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam IUPK.

"Secara agregat penerimaan negara sudah disepakati. Freeport mengajukan beberapa hal, menjamin yang lebih besar sudah ada komposisinya. Penerimaan negara akan lebih besar daripada basis KK. Ini sesuai dengan pasal 159 huruf C. Untuk bentuknya, akan kami letakan di lampiran IUPK," tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara detail besaran dari penerimaan tersebut. Yang jelas, pemerintah telah mengatur apa-apa saja yang wajib dibayarkan oleh Freeport.

"Di situ akan menjelaskan apa apa saja yang menjadi kewajiban PT Freeport untuk menyetorkan penerimaan negara, PBB dan pajak daerah, dan juga sharing revenew. Ini nanti akan dituangkan di PP yang berlaku untuk semua pemegang IUPK," tuntasnya.(cr4)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook