PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai membahas Peraturan Gubernur (Pergub), terkait penggunaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja (WK) atau Blok Rokan untuk Provinsi Riau. Pembahasan tersebut dilaksanakan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah meneken Surat Keputusan (SK) terkait pencairan PI tersebut.
Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan mengatakan, dengan sudah ditekennya SK tersebut oleh Menteri ESDM, maka PI 10 Persen tinggal dilaksanakan proses penghitungan.
“SK terkait pencairan PI 10 Persen Blok Rokan sudah diteken Menteri ESDM,” katanya.
Setelah diteken, kata M Job, pihaknya menunggu perhitungan besaran PI 10 Persen Blok Rokan yang akan diterima daerah penghasil.
“Untuk perhitungan besaran PI nanti akan dilibatkan perusahaan yang kita tunjuk yakni PT Riau Petroleum Rokan (RPR) bersama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR),” sebutnya.
Perhitungan besaran PI 10 Persen Blok Rokan, sebut M Job berdasarkan data produksi yang ada. Hanya saja dia belum mengetahui berapa besaran PI yang akan diterima.
“Kalau besarnya kita belum tau. Karena kan baru mau dihitung. Yang jelas kita harapkan tahun ini PI 10 Persen Blok Rokan sudah masuk,” ujarnya.
Bersamaan dengan menunggu hasil perhitungan besaran PI 10 Persen, lanjut Job Kurniawan, pihaknya saat ini sedang membahas pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang Penggunaan Dana PI 10 Persen WK Rokan.
“Kami sudah mulai merumuskan Pergub penggunaan dana PI 10 Persen Blok Rokan, termasuk cara penggunaan PI ke depannya. Makanya kita perlu mempelajari kebijakan dan aturan Menteri ESDM dan Kementerian Dalam Negeri. Itu nanti sebagai acuan kita membuat Pergub tersebut,” tuturnya.(sol)