EKONOMI-BISNIS

Restrukturisasi Perbankan di Riau Capai Rp9,31 Triliun

Ekonomi-Bisnis | Senin, 29 Juni 2020 - 11:38 WIB

Restrukturisasi Perbankan di Riau Capai Rp9,31 Triliun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sejalan dengan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 8 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan di Provinsi Riau telah mencapai Rp9,31 triliun dari 92.319 debitur.

Kepala OJK Riau Yusri mengatakan, berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur tersebut cenderung melambat. Untuk itu, OJK terus mendorong bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.


Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. "OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya, Sabtu (27/6).

Selain itu, Yusri juga memaparkan, untuk perusahaan pembiayaan, per 19 Juni 2020, OJK Provinsi Riau mencatat sebanyak 72 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman.

"Realisasinya, dari 104.060 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 90.312 yang disetujui dengan total nilainya mencapai Rp3,18 triliun," ucapnya.

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan, pada posisi April 2020, pertumbuhan kredit perbankan di Provinsi Riau yaitu sebesar 4,36 persen yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 34,79 persen ytd. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 7,70 persen yoy.

Profil risiko lembaga jasa keuangan April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,15 persen dan rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 4,06 persen.

Yusri menambahkan, OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh industri jasa keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.

"Kami juga akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru untuk industri jasa keuangan," ujarnya.(a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook