JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan bahwa pemerintah memberikan pemihakan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU pajak yang baru memberikan ketentuan baru. Yaitu omzet yang menjadi dasar dari pengenaan ini adalah diberikan semacam omzet tidak kena pajak yaitu Rp500 juta setahun.
Ia mencontohkan, jika suatu UMKM memiliki peredaran bruto Rp3 miliar setahun, maka membayar pajak 0,5 persen dari Rp2,5 miliar saja. Sebab, Rp500 juta menjadi tidak kena pajak. "Hal tersebut berlaku jika UMKM tersebut memilih membayar pajak dengan tarif final 5 persen dari omzet," ungkap dia dikutip, Ahad (27/3).
Namun, melalui UU ini, wajib pajak (WP) UMKM juga dapat memilih tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yaitu 22 persen. Jika memilih tarif PPh ini, WP yang mengalami kerugian menjadi tidak membayar pajak.
Hal itu di karenakan tarif akan dikalikan dengan laba yang diterima. Dengan begitu, tentunya UU HPP ini akan memberikan keringanan bagi para UMKM dalam hal pembayaran pajak. "Tentu ini menjadi pilihannya dari WP masing-masing sesuai kondisi pajak dan kondisi usaha yang dihadapi," ujar Suahasil.(jpg)