JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengungkap polemik carut marut izin operasi pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Diketahui, perusahaan tambang asal Amerika tersebut belum mendapat izin operasi pasca berakhirnya pada 2021 mendatang. Menurut Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji, perpanjangan izin operasi akan diberikan jika Freeport mau menandatangani perubahan status kontrak.
Sebelumnya, mereka berstatus Kontrak Karya (KK) dan pemerintah memintanya mengubahnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun, PTFI sampai saat ini belum menandatanganinya.
"Jadi, pernyataan mengenai keabsahan atau sahnya kegiatan operasi PT Freeport pasca 2021 atau setelah KK itu adalah ketika ditandatangani IUPK. Tentunya IUPK sampai sekarang belum, itu yang jadi dasar hukum," katanya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
IUPK yang akan diterbitkan, sambungnya, berlaku sama dengan KK atau sampai tahun 2021.
"Sama dengan berlakunya KK. Ini memang diamanahkan dalam UU 4/2009, jadi kontrak harus dihormati meskipun dikonversi jadi IUPK," tuturnya.
Jika Freeport telah menandatangani IUPK, kata dia lagi, mereka berhak mengajukan perpanjangan izin operasi. Perpanjangan izin selama 20 tahun yang diajukan dua kali (10 tahun+10tahun) juga sudah disiapkan.
"Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1/2017 itu setiap pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun," tuntasnya. (cr4)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama