HASIL PENELITIAN KPPU

Harga Beras Dalam Negeri Tinggi, Ternyata Ini Pemicunya

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 26 Juli 2017 - 00:18 WIB

Harga Beras Dalam Negeri Tinggi, Ternyata Ini Pemicunya
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Harga komoditas beras di Indonesia tinggi saat sampai ke end user (konsumen) karena panjangnya rantai distribusi beras di dalam negeri.

Hal itu menjadi hasil penelitian Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sejak lima tahun terakhir. Hal itu tergambar dari Harga Pokok Penjualan (HPP) beras rata-rata nasional di tingkat petani sebesar Rp7.300/Kg.

Baca Juga :Oknum Buruh Bulog Viral Mandi Beras Diberhentikan, Ini Sosoknya

Sementara harga hingga sampai ke tingkat end user melonjak drastis menjadi Rp10.500/Kg atau meningkat Rp3.200/Kg.

"Belum lagi kalau kami lihat per perusahaan, ada perusahaan yang menjual Rp20.400/Kg ada yang Rp20.300/Kg dan ada yang menjual Rp13.700/Kg," kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf di kantornya, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Syarkawi menyatakan, hal itu dinilai wajar karena peningkatan harga yang signifikan itu terjadi karena proses panjang distribusinya dari hulu ke hilirnya. Bayangkan saja, beras yang dijual dari petani harus berpindah tangan ke pengepul. Dari pengepul kemudian masuk ke penggilingan, dari penggilingan ke pedagang besar, dari pedagang besar menuju agen, dan agen menuju ke end user.

"Jadi, kalau masing-masing rantai distribusi ada margin sehingga harga di tingkat end user pasti tinggi," paparnya.

Bukan itu saja, Syarkawi menyatakan bahwa pihaknya juga mendapat temuan jika distribusi beras hanya terkonsentrasi di pemain besar saja. Apalagi, permainan itu ditemukan justru pada level pedagang besar maupun penggilingan.

"Ini juga yang membuat margin di tengah-tengah ini menjadi lebih tinggi, ini juga yang ujung-ujungnya menyebabkan gap antara harga di tingkat petani dan harga di tingkat konsumen menjadi lebih besar," jelasnya.

Terkait itu, pihaknya akan terus melakukan penelitian guna mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan posisi di pasar dalam rantai distribusi.

"Kedua, apakah ada praktik kecurangan dalam menentukan biaya produksi yang menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. Ini dua ini akan menjadi fokus kita sementara mendalami proses ini. Terkait Kalau proses pidana saya kira kita serahkan ke kepolisian," tuntasnya. (cr4)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook