KONTRAKSI -9,69 PERSEN DARI TAHUN LALU

Penerimaan Pajak Riau hingga Maret 2021 Capai Rp2,215 Triliun

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 26 Maret 2021 - 16:06 WIB

Penerimaan Pajak Riau hingga Maret 2021 Capai Rp2,215 Triliun
Pelaksana Harian Kakanwil DJP Riau Dudung Rudi Hendratna (tengah) saat memaparkan materi dalam media meeting Kanwil DJP Riau, Kamis (25/3/2021). (MUJAWAROH ANNAFI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Riau mencatat realisasi penerimaan pajak Riau, Januari hingga 23 Maret 2021 adalah Rp2,215 triliun. Pertumbuhan tersebut mengalami kontraksi -9,69 persen jika dibandingkan pada periode yang sama pada tahun 2020.

"Tahun lalu realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama adalah Rp2,45 triliun," kata Pelaksana Harian Kakanwil DJP Riau Dudung Rudi Hendratna, Kamis (25/3).


Dipaparkannya, DJP menargetkan setoran pajak senilai total Rp16,70 triliun atau naik dari tahun sebelumnya di angka Rp14,38 triliun. Kendati demikian, Dudung menjelaskan jika hal tersebut tidak bisa dibandingkan. Pasalnya Maret tahun lalu, pandemi belum berlangsung seperti pada Marat 2021 ini. "Meski demikian ini adalah target yang harus kami capai," ujarnya.

Angka penerimaan pajak ini menurutnya masih sekitar 13,26 persen bila dibandingkan target setoran pajak sampai akhir tahun. Realisasi ini juga tercatat masih rendah dibandingkan realisasi setoran pajak periode sama tahun lalu yang sebesar 17,06 persen dari target sepanjang 2020.

Dudung menjelaskan, dari pajak yang telah diterima tersebut,  paling besar disumbang Kantor Pajak Madya Pekanbaru dengan nilai Rp639,63 miliar, lalu disusul KPP Pekanbaru Tampan Rp252,73 miliar, dan KPP Pangkalan Kerinci Rp251,37 miliar, KPP Pratama Bangkinang Rp242,9 miliar, KPP Pratama Rengat Rp229,1 miliar, KPP Pratama Dumai Rp210,8 miliar, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan Rp195,5 miliar, dan KPP Pratama Bengkalis Rp192,9 miliar.

Selain itu, Dudung mengungkapkan strategi-strategi dalam pencapaian pajak tahun ini, seperti  insentif kepada dunia usaha yaitu seperti insentif PPh pasal 21, insentif kelompok UMKM, insentif PPh final Jasa Konstruksi, insentif angsuran PPh Pasal 25, insentif PPh pasal 22 Impor, dan insentif PPN.

Dijelaskannya, DJP telah memperpanjang program insentif pajak hingga 30 Juni 2021. Perpanjangan ini dilakukan akibat dampak dari pandemi Covid-19 atau virus corona. Sebelumnya, pemberian insentif pajak diberikan hingga 31 Desember 2020. Perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.

"Kami juga ada program Spectaxcular Riau 2021 untuk  mengajak masyarakat lebih peduli terhadap pajak serta mengampanyekan penyampaian SPT Tahunan menggunakan e-Filling melalui situs www.pajak.go.id," ungkap Dudung.

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook