JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah bakal memperluas target cukai pada sektor industri. Di antaranya adalah cukai plastik dan emisi kendaraan bermotor. Cukai plastik bukanlah kebijakan baru karena telah diterapkan.
Rencana itu langsung memantik reaksi para pelaku usaha. Mereka berharap pemerintah tidak gegabah. Kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak malah menghambat atau memberatkan sektor industri.
Rabu lalu (19/2) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berembuk dengan DPR dan mengusulkan supaya pemerintah menerapkan lebih banyak cukai. Terutama untuk produk-produk yang berdampak pada lingkungan. Kementerian Keuangan pun lantas meredesain beberapa aturan cukai untuk diperluas ke beberapa objek.
Mengenai cukai plastik, target Kemenkeu adalah mengurangi sampai separuh volume sampah plastik yang dihasilkan masyarakat Indonesia. Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan menerapkan cukai pada minuman berpemanis dan berkarbonasi. Tentu karena minuman-minuman itu juga dikemas dengan wadah plastik sekali pakai.
Sebelumnya, pemerintah memajaki kantong plastik atau kresek. Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) bereaksi. Mereka mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut.
"Kalau pemerintah menginginkan sumber pendanaan baru, bisa mencari sektor lain. Misalnya, bea masuk besar pada bahan baku impor plastik dan bahan baku plastik," papar Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono, akhir pekan lalu.
Perluasan cukai plastik, menurut dia, akan menyulitkan banyak usaha kecil dan menengah (UKM). "Industri daur ulang Indonesia sudah bagus sebenarnya, tinggal didorong lagi," kata dia.
Senada, Wakil Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) Justin Wiganda menyatakan, kebijakan tersebut akan memantik efek domino. Hal itu bisa menurunkan demand dan memengaruhi business competition industri plastik yang padat karya. Dampaknya juga akan terasa sampai ke ritel tradisional.
"Kantong plastik kan dijualnya business-to-business. Sangat jarang masyarakat awam membeli kantong plastik. Penerapan cukai jelas akan memberatkan masyarakat," ujar Justin.
Menurut dia, penerapan cukai pada minuman ringan juga akan mengerek harga. Hal itu berimbas pada kemampuan atau daya beli kelompok masyarakat miskin.
"Pengendalian sampah plastik bisa dilakukan tanpa menerapkan cukai. Pemilahan sampah plastik dari sumbernya bisa jadi pilihan yang tepat karena sampah plastik memiliki nilai ekonomi tinggi jika dikelola dengan benar."
Di sisi lain, rencana perluasan pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor pun direaksi Gaikindo yang mewadahi para pelaku industri otomotif. Ketua Gaikindo Yohannes Nangoi mengaku belum paham seratus persen soal ‘cukai emisi’. Sebelumnya ada PP 73/2019 yang mengatur pajak berdasar emisi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mendukung langkah pemerintah untuk menerapkan cukai plastik pada kresek dan kemasan minuman ringan asalkan dampaknya terukur. "Pada prinsipnya setuju ekstensifikasi. Yang penting terukur," ujarnya.(zed)
Laporan JPG, Jakarta