JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perusahaan properti anak usaha milik BUMN, PT Adhi Persada Properti optimistis, kebijakan pemerintah untuk menggairahkan pasar properti dengan melonggarkan aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk hunian mewah menjadi angin segar bagi para pelaku bisnis properti.
Direktur Pemasaran & Pengembangan Properti Adhi Persada Properti Wahyuni Sutantri mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Keuangan (PMK) No. 86/PMK.010/2019tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PpnBM berisikan bahwa kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang nilainya di bawah Rp30 miliar kini bebas dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Artinya, pembeli properti di bawah harga Rp 30 milar tidak dikenakan PPnBM sebesar 20 persen dan hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
“Dengan dukungan kebijakan Pemerintah mengenai PPnBM dan proyeksi ekonomi yang menunjukkan tren positif seperti terjadi peningkatan PDB, laju inflasi dapat ditekan, serta menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar di tahun 2020, Adhi Persada Properti selaku developer menyakini bahwa akan terjadi peningkatan demand properti di tahun 2020,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Jawapos.com, Sabtu (21/11).
Sementara, Project Director The Padmayana Elvira Wigati memandang, iklim ekonomi yang menjanjikan di tahun depan, akan berimbas baik pada proyek tersebut. Ditargetkan proyek apartemen yang menyasar kalangan atas ini akan selesai pembangunannya pada kuartal ketiga tahun 2020 dan akan dilakukan serah terima pada kuartal keempat pada tahun 2020.
“Momentum tahun ini, diharapkan juga dapat mendukung peningkatan penjualan unit The Padmayana yang diminati calon pembeli. Pertimbangannya, cukup banyaknya calon pembeli yang mengharapkan unit ready The Padmayana untuk digunakan sebagai tempat tinggal. Hal ini terkait keistimewaan proyek, yang lebih banyak diminati oleh end-user,” tuturnya
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman