PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Guna membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dalam mendapatkan modal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Koperasi dan UMKM meminta pelaku usaha untuk memiliki IUMK.
"Kami telah melakukan inovasi, berupa regulasi yang sangat strategis untuk ini yaitu Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 96 tahun 2015 tentang pendelegasian kewenangan kepada camat untuk mengeluarkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)," ujar Ingot Ahmad Hutasulut, Kadiskop dan UMKM Kota Pekanbaru kepada Riaupos.co, Sabtu (21/11/2015)
Apabila pelaku usaha sudah mendapatkan IUMK, dikatakan Ingot, maka dapat meneruskan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Imam Munandar untuk mendapatkan kartu IUMK.
"Prosesnya sangat mudah dan cepat, nantinya kartu itu berfungsi sebagai ATM dan berikut Rekening BRI," paparnya.
Ingot menjelaskan, pelaku usaha yang memiliki kartu IUMK akan menjadi prioritas penerima dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Ini merupakan bentuk komitmen Pemko Pekanbaru dalam memberdayakan koperasi dan UMKM sebagai pondasi utama kekuatan perekonomian rakyat," sambungnya.
Lebih lanjut ia mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus perizinan dan mendapatkan IUMK, agar pelaku usaha UMKM bisa mendapatkan berbagai kemudahan terutama akses permodalan dari perbankan.
"Ini peluang yang sangat potensial bagi pelaku usaha dalam mendapatkan modal untuk mengambangkan usahanya," ungkapnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi