JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Direktur PHE dan Direktur PT Bumi Siak Pusako digelar pada 14 Februari 2022 lalu.
Raker tersebut membahas penjelasan kepastian kontrak kerja sama untuk wilayah kerja CPP. Direktur PT Bumi Siak Pusako, Iskandar mengantarkan jawaban tertulis PT BSP untuk Komisi VII DPR RI. Jawaban itu dihantarkan pada 21 Februari 2022 pukul 10.15 WIB.
Ada pun isi jawaban itu, Iskandar berterima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian ESDM, Ditjen Migas dan SKK Migas yang telah bersikap adil dan profesional memberikan kepercayaan kepada PT BSP untuk pengelolaan WK CPP (2022-2042).
"PT BSP yakin keputusan pemerintah tidak berubah karena sudah dilakukan penandatanganan kontrak. Di mana secara hukum sudah sah, mengikat dan harus dijalankan. Jika harus dievaluasi tentunya setelah kontrak berjalan sesuai klausul kontrak," ucap Iskandar.
Meski PT BSP merupakan Badan Usaha Milik Daerah, jangan dianaktirikan dan dianggap sebelah mata. Biarkan PT BSP berkembang menjadi BUMD kebanggaan daerah.
"Pengalaman selama hampir 20 tahun mengelola Blok CPP bersama Pertamina tentu akan menjadi pelajaran berharga,” jelas Iskandar.
BSP juga terbuka terhadap segala masukan dan saran untuk perbaikan ke depan.
Kami yakin, Komisi VII DPR RI akan mengerti dan mendukung BSP dan BUMD lain di seluruh Indonesia demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," terang Iskandar.
Insya Allah, PT BSP dapat menjalankan kepercayaan yang diberikan dengan baik dengan bersungguh-sungguh dalam memajukan. Iskandar meminta doa serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Riau.
Dijadwalkan pada 9 Agustus 2022, atau tinggal tujuh bulan lagi, wilayah kerja Coastal Plains and Pekanbaru sepenuhnya akan dikelola PT Bumi Siak Pusako.
Sebelumnya, Bumi Siak Pusako mengelola WK CPP ini bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui Badan Usaha Bersama dengan hak patisipasi atau Participating Interest (PI) masing-masing 50 persen.
Hanya saja, dalam catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), hanya Bumi Siak Pusako yang mendapatkan perpanjangan kontrak Blok CPP yang berakhir pada Agustus 2022 ini.
"Ini adalah suatu kebanggaan bagi Siak, apalagi untuk mendapatkan WK CPP sepenuhnya dikelola BUMD PT Bumi Siak Pusako merupakan perjuangan yang tak kenal lelah. Baik oleh manajemen PT BSP maupun pemegang saham," ungkap Iskandar.
Iskandar juga menambahkan, dalam pengelolaan ke depan, karena penguasaan Blok CPP 100 persen, BSP harus lebih profesional dalam mengelola dan mengeksplotasi sumur-sumur minyak yang ada dalam Blok CPP. Meningkatkan produksi, seperti yang tertuang dalam kontrak Komitmen Kerja Pasti (KKP) dengan Kementerian ESDM.
Laporan: Monang Lubis (Siak Sriindrapura)
Editor: E Sulaiman