JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah berencana untuk menurunkan harga gas industri ke level USD 6 per mmbtu. Hal itu dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan hal ini rencananya akan selesai pada hari mendatang. "Harga gas nanti mudah-mudahan cepat selesai. Seperti yang ditargetkan beberapa waktu lalu," terangnya di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (20/2).
Di waktu yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan akan segera melakukannya dalam waktu dekat. "Itu nanti akan dirapatkan," ungkapnya.
Sebelumnya, anggota DPR Ridwan Hisjam mengingatkan pemerintah untuk membuatkan mekanisme kontrol terkait rencana penurunan harga gas bumi. Ini dibutuhkan guna mengukur sejauh mana nilai tambah dan kontribusi sektor industri penerima harga gas bumi terhadap perekonomian nasional.
"Pelaksanaan Perpres No 40 tahun 2016 untuk melakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu harus dilakukan setelah adanya skema yang pasti mengenai dampak positif terhadap ekonomi nasional," ujar pada acara FGD di Ruang Pers Gedung DPR RI Senayan, Selasa (18/2).
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pun mendukung keinginan presiden mengurangi harga gas. Salah satunya adalah dengan menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Terkait harga gas dan 3 hal yang disampaikan presiden, tentunya kita mendukung hal itu untuk bisa menerapkan Perpres 40 tahun 2016," terang Dirut PGN Gigih Prakoso, beberapa waktu lalu.(jpg)