Permintaan DPR dan Menkeu Tidak Benar

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 21 Februari 2020 - 09:51 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi polemik setelah Komisi IX DPR RI mengusulkan keputusan tersebut dianulir. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun kembali menegaskan, iuran BPJS Kesehatan dinaikkan demi keberlanjutan program jangka panjang.

Sri Mulyani mengatakan, keuangan negara terbatas jika terus-menerus digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Maka dia pun menawarkan, pemerintah akan menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan jika PMN (penyertaan modal negara) sebesar Rp13,5 triliun dikembalikan.


Menurut Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, permintaan Komisi IX tersebut tidaklah benar. Dia menyebut, sudah benar Sri Mulyani menolak permintaan itu.

Akan tetapi, meminta BPJS Kesehatan mengembalikan PMN sebesar Rp13,5 triliun juga tidak bisa dibenarkan. Sebab, dana tersebut sudah dipergunakan untuk meng-cover kebutuhan kesehatan peserta.

"Menkeu enggak bisa ancam untuk menarik kembali. Naik tidak naik. Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan harus dibayar," ujarnya kepada JPG, Kamis (20/2).

Menurut Timboel, yang bisa dilakukan pemerintah adalah mempercepat data cleansing masyarakat miskin. Sebab, masyarakat miskin inilah yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Timboel menjelaskan, melalui data cleansing dapat diketahui mana masyarakat yang memang benar-benar berhak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran. "Ancaman Menkeu (narik Rp 13,5 triliun) enggak benar, permintaan Komisi IX juga enggak benar," ucapnya.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook