DUMAI (RIAUPOS.CO) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Dumai menggelar kegiatan Aktivasi Pasar dengan tema Kerja Keras Bebas Cemas kepada para pedagang di Pasar Kelakap Tujuh Kota Dumai pada Rabu (20/12/2023).
Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang yang ada di Pasar Kelakap Tujuh terhadap pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Dumai, Legi Handoko Pasaribu mengatakan hal itu sebagai bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya pedagang pasar dan pekerja informal lainya.
"Ini merupakan wujud nyata BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam mengemban amanah dari undang-undang di mana kami juga memberikan porsi perhatian yang sama kepada para pekerja informal dalam manfaat BPJS Ketenagakerjaan," kata Legi.
Dia menambahkan, pendekatan ini dinilai tepat karena ekosistem pasar memiliki pekerja informal atau peserta bukan penerima upah (BPU) yang mayoritas belum memahami pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan iuran 16.800, para pekerja BPU seperti pedagang, penjual daging, penjual sayur dan lainnya bisa mendapat perlindungan paripurna BPJAMSOSTEK berupa perawatan sampai sembuh ketika terjadi kecelakaan kerja dan santunan kematian senilai Rp42 juta.
Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja informal seperti pedagang pasar akan “Dagang Lebih Tenang”. Selain akan mendapatkan banyak manfaat, risiko pekerja saat bekerja akan lebih terjamin, karena memiliki jaminan kematian.
“Antusias para pedagang cukup tinggi, bisa kita lihat beberapa pedagang langsung melakukan pendaftaran di tempat dan membayar iuran untuk 3 bulan ke depan. Atas kesadaran ini kami memberikan apresiasi berupa doorprize ataupun suvenir pada pedagang yang telah mendaftarkan dirinya," ujarnya.
Ia berharap untuk para pedagang dan pekerja informal lainnya dapat bergabung menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, karena menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan merupakan pelaksanaan dari undang-undang dasar dalam mensejahterakan masyarakat Indonesia.
Laporan: Henny Elyati
Editor: Edwar Yaman