OJK Dorong Pengembangan Sektor UMKM

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 19 September 2021 - 11:07 WIB

OJK Dorong Pengembangan Sektor UMKM
Wimboh Santoso (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Salah satu sektor paling terdampak dari pandemi ini adalah sektor UMKM yang dipengaruhi oleh penurunan tingkat konsumsi masyarakat. Banyak UMKM yang mengalami penurunan pendapatan, penurunan omzet, kendala keuangan terkait karyawan/pekerja dan penurunan kegiatan operasional.

Padahal sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian dengan kontribusi mencapai 57,24 persen dari total PDB Indonesia. Berdasarkan data Kemenkop- UKM, sebanyak 99,99 persen dari total pelaku usaha atau setara dengan 64 juta pelaku usaha berasal dari UMKM dengan penyerapan tenaga kerja yang besar, yakni mencapai 117 juta orang (97 persen dari total tenaga kerja).


Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi sektor bisnis yang paling terdampak buruk pandemi Covid-19. Untuk itu, sejumlah kebijakan telah dirumuskan OJK untuk membantu sektor UMKM kembali bangkit.

“OJK berkomitmen penuh untuk terus melahirkan sejumlah kebijakan yang mendukung kebangkitan UMKM. Diantaranya POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2023 mendatang,” kata Wimboh dalam webinar OJK bertajuk Digitalisasi Pembiayaan untuk UMKM, Sabtu (18/9).

Selain itu, OJK juga mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong pengembangan sektor UMKM dengan menyatukan proses dari hulu ke hilir secara terintegrasi dalam satu ekosistem digital, yakni diantaranya memperluas akses keuangan melalui pembentukan skema KUR Klaster, dimana saat ini telah berjalan adalah Kartu Petani Berjaya (Lampung), KUR Klaster Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan KUR Klaster Jaring (Malang).

“Kami juga telah mengidentifikasi 186 kluster potensial di seluruh Indonesia dengan lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai subsektor ekonomi, antara lain pertanian, perikanan dan peternakan yang merupakan sektor sasaran KUR khusus, serta usaha pakaian, kerajinan dan makanan (kulinari),” ujarnya.

OJK juga memperluas program kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah, untuk mengurangi ketergantungan/pengaruh pada entitas kredit informal atau ilegal.

Sampai dengan triwulan II-21, telah terdapat 50 TPAKD dengan 64 skema program K/PMR yang mengimplementasikan penyaluran kepada 104.645 debitur dengan total nominal penyaluran sebesar Rp966,58 miliar.

Di era digitalisasi ini OJK juga terus memperluas akses keuangan kepada pelaku UMKM melalui platform digital. Hadirnya program Digital Kredit UMKM (DigiKU) sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah dan Bank HIMBARA memberikan manfaat yang sangat besar bagi pelaku UMKM, terutama dalam memperoleh akses pembiayaan yang cepat, mudah dan terjangkau.

“Semoga langkah sinergis antara OJK, pemerintah, para pelaku sektor keuangan dan pelaku UMKM dapat mendorong pengembangan UMKM terus produktif dan inovatif dalam menciptakan produk-produk kebanggaan bangsa serta berdaya saing di pasar regional dan internasional,” tutupnya.(jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook