PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebagai unit pengelola pembangkitan, PLN Nusantara Power Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Pekanbaru memiliki berbagai aset operasional yang bisa dikategorikan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Aset-aset UPDK Pekanbaru sendiri hampir seluruhnya berupa instalasi pembangkit listrik. Instalasi pembangkit listrik ini dalam operasionalnya sangat mungkin menimbulkan konflik horizontal dengan masyarakat di sekitar instalasi.
Guna mengantisipasi kerawanan sosial yang bisa saja terjadi di unit-unit pembangkit ini, UPDK Pekanbaru membuat suatu perjanjian kerja sama dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Bertempat di Aula Lancang Kuning UPDK Pekanbaru, dilaksanakan penandatangan bersama Pedoman Kerja sama Teknis (PKT) antara PLN NP UPDK Pekanbaru dengan Ditpamobvit Polda Riau pada Rabu (12/04).
Kegiatan yang dilangsungkan di tengah bulan Ramadan ini dihadiri pejabat tertinggi institusi masing-masing yakni Manager UPDK Pekanbaru Yuskar Radianto, serta Direktur Pamobvit (Dirpamobvit) Polda Riau Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Ahmad Mamora SIK.
Dalam sambutannya, Manager UPDK Pekanbaru Yuskar Radianto menjelaskan secara singkat latar belakang kerja sama ini. ‘’Unit kami yang ada di Kampar dan Bengkalis, secara tren dan sejarah memiliki potensi kerawanan sosial yang cukup tinggi. Apalagi di hari-hari besar tertentu seperti di momen Idulfitri yang akan segera kita hadapi,’’ terang Yuskar.
Bagi Ditpamobvit Polda Riau, kerja sama ini menjadi indikator kinerja. ‘’Melaksanakan pengamanan di objek vital merupakan tugas utama kami. Ketika kegiatan ini diikat dalam suatu pedoman kerja, tentu menjadi dasar yang baik bagi kami. Kami akan memberikan jasa pengamanan yang maksimal bagi PLN,’’ sambut Dirpamobvit.
Objek pengamanan aset ini meliputi Unit Layanan Pusat Listrik Tenaga Air (ULPLTA) Koto Panjang yang terletak di Kabupaten Kampar, serta Unit Layanan Pusat Listrik Tenaga Gas dan Mesin Gas (ULPLTG/MG) Duri yang terletak di Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan penandatanganan PKT ini juga dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Manajemen ULPLTA Koto Panjang, serta Manajer ULPLTG/MG Duri sebagai pejabat tertinggi di unit yang menjadi objek perjanjian pengamanan tersebut.
Sebagai tindaklanjut implementasi kebijakan Holding dan Sub Holding di lingkungan PLN, PKT antara UPDK Pekanbaru dan Polda Riau ini secara hukum sudah disetujui oleh kedua belah pihak dan berlaku sejak 1 April 2023.(adv/egp)