PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Hingga saat ini jumlah tunggakan iuaran peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Provinsi Riau mencapai Rp34 miliar. Tunggakan ini lebih banyak dari perusahaan jasa yang terdampak Covid-19.
Hal ini ditegaskan Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau BPJS Ketenagakerjaan Pepen S Almas kepada wartawan usai pembukaan Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2021 serta Monitoring dan Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Provinsi Riau, Rabu (16/6).
"Tunggakan ini lebih banyak dari perusahaan jasa seperti pariwisata, hotel dan lainnya, sementara perusahaan perkebunan sawit, kesehatan dan kuliner tidak terdampak dan lancar pembayaran iuran," ujar Pepen.
Dijelaskan Pepen, berdasarkan data yang dimiliki jumlah peserta penerima upah baru 519.262 tenaga kerja yang terdaftar sedangkan 1.093.280 lagi belum terdaftar dan tidak terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Artinya baru 47,50 persen tenaga kerja yang terlindungi. Sementara tenaga kerja bukan penerima upah/pekerja rentan yang baru terdaftar 72.525 orang sedangkan 901.938 orang belum terlindungi. Artinya baru 8,04 persen yang terlindungi jaminan sosialnya.
"Untuk non ASN di Riau sudah 67.280 orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk dua program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja dibayarkan Pemprov melalui APBD selama setahun dan pembayarannya dilakukan per bulan," jelas Pepen.
Hingga Juni ini jumlah kasus yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT sebanyak 29.292 kasus, JKK sebanyak 3.528 kasus, JKM sebanyak 623 kasus dan jaminan pensiun (JP) sebanyak 1.404 kasus. Sementara jumlah klaim yang telah dibayarkan dari Januari hingga Juni 2021 untuk JHT sebesar Rp435.186.990.320, untuk JKK sebesar Rp40.421.588.731, untuk JKM sebesar Rp28.257.500.000 dan jaminan pensiun (JP) sebesar Rp10.702.276.053.
"Total klaim yang sudah kita bayarkan kepada peserta dan ahli waris sebesar Rp514.568.355.104," sebut Pepen.
Terkait dengan non ASN, lanjut Pepen, pegawai non ASN diharapkan masuk ke dalam program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan di Taspen.
Sebab menurutnya, saat ini masih ada pemerintah kabupaten/kota yang bingung menentukan perlindungan sosial bagi pegawai non ASN atau PTT.
"Saat ini untuk perlindungan sosial non ASN masih ada beberapa kabupaten/kota masih galau apakah ke BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen, jadi sekarang sudah dijelaskan dalam Inpres bahwa semuanya ke BPJS Ketenagakerjaan," tegas Pepen.
Dia menyampaikan, saat ini ada sekitar 16.800 PTT di lingkungan Pemprov Riau sudah mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Ke depan Pemprov juga sudah merencanakan untuk menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan dianggarkan di APBD anggaran memadai apalagi untuk program JHT ini ada sharing budget dengan peserta," paparnya.
Kegiatan sosialisai Inpres tersebut diikuti 96 peserta yang terdiri dari pengawas dan pemeriksa di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Kemudian hadir Asisten Deputi MCR dan Wasrik BPJS Masri, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru Uus Supriadi dan pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan kabupaten/kota se-Riau.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli menjelaskan, Pemprov Riau sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56/2020. Hal ini sebagai bentuk komitmen mendorong kepesertaan pekerja bukan penerima upah, termasuk di lingkungan pemerintah daerah.
"Kami memberikan perlindungan kepada PTT ini sejak 2020 lalu sebelum keluarnya Inpres tentang percepatan kepesertaan BPJS TKa bukan penerima upah di Riau," katanya.(hen)