OJK Klarifikasi Berita Proses Kookmin Bank Menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 17 Juni 2020 - 09:21 WIB

OJK Klarifikasi Berita Proses Kookmin Bank Menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin
Gedung Bank Bukopin terlihat megah.(DOK.RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Maraknya pemberitaan simpang siur yang terjadi pada Kookmin Bank yang terjadi belakangan ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara, Senin (15/6). Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, berita dari beberapa media online yang beredar beberapa hari lalu dengan judul OJK: Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin adalah tidak benar.

Pasalnya, berita tersebutmengambil sumber secara tidak sah (surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik).


Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank. Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin.

"Kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Karena saat ini Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kami kembali menegaskan berita tersebut tidak benar," tuturnya.

Sementara itu, lanjut Anto Prabowo dapat dijelaskan berkaitan dengan surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020, surat tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22 persen maupun pemegang saham lainnya saat itu untuk melaksanakan komitmen dan kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.

Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin.

Atas surat dimaksud, Kookmin Bank merespon dengan cepat dan menempatkan dana sebesar 200juta dolar AS yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPS LB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin di atas 51 persen.

Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia. Sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir.

"OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin," tegasnya.

OJK juga mengharapkan kerja sama media masa untuk melakukan konfirmasi kepada OJK jika terdapat informasi yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan sehingga tidak menimbulkan rumor negatif yang memiliki dampak terhadap kepercayaan sektor jasa keuangan.(rls/ayi/c)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook