Mengenal Waran Terstruktur, Instrumen Investasi dari Perusahaan Efek

Ekonomi-Bisnis | Senin, 17 Februari 2020 - 11:55 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, instrumen investasi waran terstruktur dapat diterbitkan pada semester pertama tahun ini karena sistem transaksi sudah siap. Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Ignatius Denny menjelaskan, waran terstruktur tidak diterbikan oleh emiten saham.

Tetapi ini merupakan produk investasi yang dimiliki perusahaan efek dengan kapasitas sebagai anggota bursa (AB) atau pengguna jasa penyelenggara pasar alternatif (PPA). Denny menjabarkan, perusahaan efek sebagai penerbit waran terstruktur harus memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) setidaknya Rp250 miliar dengan ketentuan kas dan setara kas minimum 25 persen dari nilai MKBD.


Selain sekuritas, kata Denny, produk investasi ini juga bisa diterbitkan oleh bank umum BUKU 3 dan BUKU 4 atau pun pihak lain yang disetujui oleh OJK. "Kami berharap dan yakin structured warrant bisa terbit semester pertama tahun ini. Sistem (transaksi) kami sudah ready semua," ujarnya di gedung BEI Jakarta, Jumat (14/2) sore.

Denny mengungkapkan, setidaknya sudah ada lima lembaga keuangan yang menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan produk derivatif tersebut. Namun, waran terstruktur akan segera terbit usai pengesahan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Waran Terstruktur.

Mengingat penetapan underlying Waran Terstruktur berada di bawah ranah kerja BEI, kata denny, produk ini diharapkan bisa mengacu pada saham-saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar yang besar serta fundamental perusahaan dalam kategori baik.

Sehingga, efek yang paling memungkinkan untuk menjadi underlying adalah saham anggota Indeks IDX30. "Pada praktiknya di luar negeri, satu sekuritas bisa menerbitkan beberapa structured warrant, karena penerbitannya tergantung jumlah underlying-nya. Nantinya, kami di BEI akan mencari saham-saham yang paling liquid," jelasnya.

Sebagai informasi, waran terstruktur merupakan efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual underlying pada harga dan waktu tertentu. OJK akan menetapkan bahwa efek yang bisa menjadi underlying adalah saham, indeks saham, indeks sekumpulan saham, reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI atau efek lain yang ditetapkan oleh OJK.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook