Sinergi PLN-Kejati Riau Cegah Tipikor Pembangunan Proyek Ketenagalistrikan

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 16 Desember 2022 - 10:00 WIB

Sinergi PLN-Kejati Riau Cegah Tipikor Pembangunan Proyek Ketenagalistrikan
Kajati Riau Dr Supardi SH MH memberikan materi pada forum diskusi PLN dan Kejati Riau di Hotel Premiere, Pekanbaru. (PLN UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Di penghujung tahun 2022, PT PLN (Persero) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Forum Diskusi dengan tema "Tindak Pidana Korupsi dan Peran Jaksa Pengacara Negara Sebagai Upaya Pencegahan Dalam Penyelesaian Pembangunan Proyek Ketenagalistrikan".

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi SH MH yang didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda SH MH dan jajaran di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau. Tiga General Manager PLN yang berkantor di Pekanbaru tampak hadir di acara tersebut, yaitu I Njoman Surjana - General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah, Daniel Eliawardhana - General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pusat Penyalur dan Pengatur Beban Sumatera, dan Agung Murdifi - General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau.


Dalam sambutannya I Njoman Surjana menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi Riau atas dukungannya kepada PLN untuk menyelesaikan amanah pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat, khususnya di Provinsi Riau.

"PLN melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan listrik di Provinsi Riau. Dimana dalam pembangunannya terdapat potensi-potensi permasalahan yang menjadi penghambat dan kendala dalam penyelesaian proses pembangunan. Harapan kami dalam forum ini didapatkan langkah-langkah dan upaya pencegahan potensi tindak pidana korupsi dalam penyelesaiaan proses pembangunan ketenagalistrikan, serta terjalin sinergi antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Riau," terang Njoman.

Dalam pemaparan yang disampaikan lebih kurang 2,5 jam, Supardi yang juga seorang dosen di Fakultas Hukum UPNV Negeri Jakarta menyampaikan materi mengenai Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya.

"Korupsi adalah tindakan kecurangan atau perbuatan tidak baik yang terjadi karena permasalahan moral. Peluang tindakan korupsi cenderung terjadi apabila seseorang menduduki suatu jabatan cukup lama. Korupsi dapat dicegah dengan upaya mempersempit peluang korupsi dengan cara menjaga setiap tahapan melalui sistem manajeman internal secara intensif serta melibatkan kerja sama antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi," jelas Supardi.

Dalam upaya mewujudkan Indonesia Bersih dan pencegahan terjadinya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor), Kejaksaan Tinggi mempunyai Bidang Datun Kejaksaan RI yang dapat melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan pelaksanaan proyek pembangunan ketenagalistrikan.

Disampaikan juga bahwa Kejaksaan akan berupaya maksimal dalam mendampingi pembangunan yang dilaksanakan oleh PLN, sehingga tidak menimbulkan permasalahan terlebih dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, dengan kata lain menyelesaikan masalah tanpa masalah. Lebih jauh Supardi menyampaikan agar PLN dalam melaksanakan pembangunan harus melaksanakan kajian resiko terhadap segala kemungkinan dan berharap semoga pendampingan yang diberikan memberikan manfaat yang signifikan bagi PLN dalam menjalankan tugasnya melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.(adv)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook